Tugas
softskill kali ini tentang hukum industri yang tertuju pada UUD No 3 Tahun 2014
pasal 1 ayat 1 sampai dengan ayat 21. Sebelumnya UUD No 3 Tahun 2014 ini berisi
tentang perindustrian.
Menimbang
:
A. Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional
berdasar atas demokrasi ekonomi;
B. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi
dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui
pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung
oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
C. Bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan
melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing,
dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong
perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
D. Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan
industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
E. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi
Ekonomi.
Berikut
merupakan isi dari UUD No 3 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 sampai dengan 21 :
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan
kegiatan industri.
Contoh Kasus : Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh suatu perusahaan
industri seperti halnya perusahaan minyak yang berlokasi dekat dengan salah
satu desa, telah menyebabkan saluran air di desa tersebut tercemar oleh cairan
minyak yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang
yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh Kasus : Sebuah pabrik tekstil mengolah serat kain mulai dari bahan
mentah yang berupa kapas menjadi kain yang siap diolah menjadi pakaian yang
siap digunakan. Kain yang telah dihasilkan dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan sandang manusia yang mana kain tersebut dapat diolah menjadi pakaian.
3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat.
Contoh Kasus : Industri perkebunan merupakan salah satu industri yang
berkontribusi terhadap industri hijau karena bahan baku, energi dan proses yang
dilakukan ramah terhadap lingkungan.
4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah
sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan
serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh Kasus : PT DAHANA (Persero) dikembangkan menjadi industri bahan
peledak dan propeliant jenis single/double base untuk amunisi, double base dan
composite untuk peroketan serta bahan petedak industrial jenis emulsion. PT
DAHANA (Persero) merupakan industri tunggal yang mempunyai wewenang berdasarkan
keputusan Presiden untuk pengadaan, penjualan dan distribusi bahan peledak di
Indonesia.
5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi
yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai
nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh Kasus : Biji besi adalah bahan mentah yang dapat diolah menjadi
bentuk lempengan atau batangan besi yang kemudian menjadi bahan untuk membuat
berbagai macam bentuk seperti pipa, komponen mobil atau kapal, pisau, tiang,
dan lain-lain. Karena langka dan terbatasnya biji besi, maka nilai dari barang
ekonomi tersebut menjadi tinggi dan harganya menjadi mahal.
6. Jasa Industri adalah
usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh Kasus : Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang transportasi
seperti halnya perusahaan taksi, memberikan produknya yang berupa jasa dengan
mengantarkan penumpang ke tempat tujuannya.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh Kasus : Sebuah bengkel mobil yang dimiliki oleh seseorang dan
orang itu bertanggung jawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan bengkel
tersebut.
8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi,
baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh Kasus : Sebuah perusahaan mempunyai pertanggungjawaban untuk
menekan para pegawainya baik secara langsung ataupun tidak langsung agar
pegawainya tidak memperolehan laba dari kegiatan usaha yang ilegal.
9. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di
bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh Kasus : PT Astra Internasional merupakan perusahaan industri yang
melakukan kegiatan industrinya di Indonesia.
10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan
pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh Kasus : PT Kawasan Industri Jababeka Tbk merupakan salah satu
perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri.
11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri
yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan
dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh Kasus : Kawasan
Industri Jababeka yang berlokasikan di Cikarang, Bekasi merupakan salah satu
kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan
industri.
12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi,
dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk
rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam
kegiatan Industri.
Contoh Kasus : PT Lestari Teknik Plastikatama merupakan salah satu
perushaan yang bergerak dibidang Metal Stamping Industri Dies/Jig/Fixture
Design & Fabrication untuk keperluan Fabrikasi.
13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk
angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan
sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait
dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh Kasus : Data salah satu perusahaan yang terkain dengan kegiatan
industri, seperti halnya PT Mattel Indonesia.
14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam
bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan
sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait
dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh Kasus : Daftar perusahaan yang berlokasi di kawasan industri
Jababeka, Cikarang, Bekasi, seperti PT KAO Indonesia, PT Mattel Indonesia, dan
lain sebagainya.
15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data
Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis
yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh Kasus : Pengolahan data industri industri tekstil dan produk
tekstil.
16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme
kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis
data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait
satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian,
pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh Kasus : Sistem informasi sapi potong sebagai upaya pemecahan
masalah industri peternakan sapi potong di Indonesia.
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah
standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan
pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh Kasus : Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) telah diuji
ketahanannya terhadap benturan dan sebagainya, sehingga helm SNI dinilai dapat
menekan peningkatan kecelakaan sepeda motor dijalan raya.
18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,
memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh Kasus : Kementrian perindustrian mengawasi pembuatan barang-barang
yang berstandar nasional indonesia seperti halnya pembuatan helm SNI.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Contoh Kasus : Presiden
Indonesia, Joko Widodo, memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala
kegiatan perindustrian di Indonesia.
20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh Kasus : Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memiliki kewenangan dalam mengatur segala kegiatan perindustrian yang ada di wilayah DKI Jakarta.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh Kasus : Menteri
perindustrian, Saleh Husin, bertugas membantu Presiden Joko Widodo dalam
menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian pemerintahan Indonesia.