Pengelolaan lingkungan hidup dalam perspektif historis, diawali dengan kesadaran akan masalah lingkungan hidup pada tahun 1960. strategi pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan didasarkan pada pendekatan daya dukung (carryingcapacityapproach). pendekatan yang berbasiskan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya ini ternyata sulit untuk diterapkan, karena terbukti terus menurunnya kondisi lingkungan hidup.
Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam kehidupan masyarakat.
Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
- Reduksi pada sumber dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan housekeeping yang baik agar tidak menambah beban pencemaran.
- Pengolahan limbah dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
- Sistem manajemen lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak di lingkungan industri.
- Industri yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang telah menerapkan prinsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah.
- Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu
Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup secara berkesinambungan. Oleh karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah industri tekstil ini secara terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas pengendaliannya. Konsep pencemaran pengendalian limbah industri secara terpadu adalah merefleksikan keterpaduan beberapa hal fundamental yang dipandang dapat mencegah pencemaran limbah industri.
Pendekatan terhadap perlindungan lingkungan hidup selama ini menurut Otto Soemarwoto adalah apa yang disebut dengan metode ujung pipa (end of pipe). Pendekatan ujung pipa ini menguntungkan , tetapi perusahaan mengeluarkan biaya lebih untuknya sampai mendapatkan keuntungan yang lebih sebagai hasilnya. Surutnya keinginan kalangan industri untuk membangun fasilita pengolahan limbah dipabriknya disebabkan karena besarnya biaya penyediaan fasilitas tersebut dan tentunya akan mengurangi profit marginnya.
Teknologi dan produksi bersih merupakan sebuah paradigma baru dalam melakukan pembangunan ekonomi melalui industri. Dalam paradigma baru ini bukan hanya masalah pengolahan dan pencegahan pencemaran limbah yang dipertimbangkan, tetapi sedini mungkin langkah-langkah produksi, penerapan dan pengembangan teknologi didasarkan atas upaya dalam meminimalisir limbah
Salah satu upaya dalam mengendalikan pencemaran limbah industri tekstil yaitu dengan membuat instalasi pengolahan air limbah sebagai langkah nyata industri untuk memperhatikan keberadaan lingkungan hidup dari pemcemaran limbah. Selain itu pemakaian bahan-bahan kimia harus kurangi.
Keterpaduan aspek dalam pengendalian limbah industri tekstil, selain penerapan teknologi dan produk bersih, dan pengolahan limbah adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara terpadu oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan terhadap beberapa kegiatan kunci, antara lain:
- Pengurangan limbah (sourcereduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan perencanaan yang cermat.
- Kontrol bahan (sourcecontrol) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan operasi yang baik.
- Kontrol terhadap kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri, seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali (useandreuse), dan reklamasi (recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu dari limbah.
Benar bahwa kegiatan sektor industri tekstil tersebut pada satu sisi akan menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahtraan hidup masyarakat, trtapi pada sisi lain kegiatan sektor industri tekstil ini juga akan berdampak negatif pada lingkungan hidup.
- Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persoalan lingkungan hidup dalam beberapa decade terakhir ini menurut kajian kalangan teoretisi semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air, menuju pada masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan lapisan tanah, penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah menunjukan bahwa tidak ada tempat di dunia yang tidak tercemar dan tidak ada industry manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas berbagai kerusakan lingkungan hidup yang terjadi.
Pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dalam perspektif global, secara factual hamper terjadi pada Negara di berbagai belahan dunia. Deskirpsi terhadap kondisi realitas lingkungan hidup tersebut tidak berlebihan, karena kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup akibat berbagai kegiatan industri termasuk yang terjadi di Indonesia. Indikasinya masih banyak industri yang membuang limbah cairnya secara sembarangan sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang mengganggu kehidupan masyarakat.
Komitmen perusahaan-perusahaan industri tekstil untuk memanfaatkan konsep ekologi industri dalam pengelolaan lingkungan hidupnya, merupakan upaya antisipatif menghadapi kemungkinan negatif yang mencuat ke permukaan dan mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pemanfaatan konsep ekologi industri itu pada dasarnya adalah upaya mengurangi dampak- dampak lingkungan suatu ekologi karena kegiatan industri. Bahkan konsep ini beratribut sebagai suatu pendekatan yang mengintegrasikan aktivitas industry dalam system ekologi.
Menurut pandangan Allenby, sebagaimana dikuti oleh Suma T. Djajaningrat dan Mella Famiola:
Ekologi indisutri berarti manusia dapat dengan bebas dan secara rasional mendekati dan memelihara apa yang diinginkannya sesuai kemampuannya, member keberlanjutan secara ekonomi budaya dan perubahan teknologi.
Konsep ekologi industri tersebut mengandung makna bahwa suatu system industri jangan dipandang secara terpisahdari system yang ada di sekitarnya, tetapi sebaliknya haruslah menyatukan dengan system disekitarnya tersubut, dengan tujuan untuk menemukan cara untuk mengoptimalkan daur material dari material murni, produk akhir, komponen produk sampah hingga penjualan akhir. Faktor-faktor yang dioptimalkan tersebut terdiri dari sumber daya energy dan modal.
Ekologi industri dalam konteks yang lebih dalam tidak lain adalah bagaimana mengatur atau mengelola aktivitas-aktivitas manusia berkelanjutan dengan cara mengintegrasikan system-sistem yang penting dalam system alam. Meminimalisasi penggunakaan energy dan material dan dampak-dampak aktivitas manusia terhadap kerussakan lingkungan hidup.
Pemanfaatan konsep ekologi industry dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya pencegahan pencemaran limbah industry, pada prinsipnya berkaitan erat dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup yang dilaksanakan di Indonesia, karna tujuan ekologi industry adalah untuk memajukan dan melaksanakan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan, dengan menemukan antar kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Ada 3 prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi industry sebagai berikut.
- Penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ekologi industry mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
- Menjamin mutu atau kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia tergantung kepada kualitas komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi focus dalam konsep ekologi industry.
- Memelihara kelangsungan hidup ekologi system alam. Tantangan utama pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi antar masyarakat.
Berdasarkan ketiga prinsip kunci pembangunan yang menjadi tujuan ekologi industry tersebut, semestinya mendorong perusahaan-perusahaan industry tekstil memperbaiki kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan memperlihatkan komitemen yang serius untuk menjaga kualitas hidup masyarakat.
Karakteristik konsep ekologi industry adalah mengintegrasikan sistem-sistem penting dengan masalah alam, meminimalisasi penggunaan energi dan material dan meminimasi dampak-dampak aktivitas manusia terhadap kerusakan lingkungan hidup, selayaknya perusahaan-perusahaan menempatkan konsep fundamental terutama antisipasi terhadap kemungkinan pencemaran limbah industrinya.
Konsep ekologi industry secara teoritis lebih memperkuat beragam upaya perusahaan tekstil untuk mengurangi dampak yang ditimbulakn terhadap masyakarat. Hal tersebut dapat ditelaah dengan pendekatan yang digunakan dalam konsep ekologi industry yang mengintegrasikan aktivitas industri dalam sistem ekolgi sehingga tidak menimbulkan gangguan yang dapat berakibat buruk terhadap konsidi lingkungan hidup.
Beberapa perspektif konsep ekologi industri yang dikemukakan oleh Robert Scoolow dapat memperjelas ruang lingkup ekologi. Beberapa perspektif dalam ekologi industri, antara lain
- Ekologi industri berfokus pada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang daripada jangka pendek.
- Ekologi industri berfokus pada masalah-masalah yang bersifat local, nasional, regional dan global.
- Ekologi industri berfokus pada kasus-kasus yang berhubungan dengan aktivitas manusia yang berhubungan dengan sistem alam.
- Ekologi industri muncul dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi sistem alam dengan manusia.
- Ekologi industri menggunakan teknik sistem Mass-flow analysis.
- Ekologi industri memandang pelaku ekonomi sebagai pelaku sentral.
Salah satu perspektif ekologi industri yang memandang pelaku ekonomi, khususnya perusahaan swasta sebagai pelaku sentral dalam mengurangi dampak lingkungan hidup. Proteksi industri tekstil terhadap aktivitas pada tahapan proses atau pembuangan limbah sisa pengolahan merupakan salah satu persoalan esensial yang semestinya tetap menjadi konsentrasi yang berkelanjutan dalam menjalankan usahanya.
Proteksi industri tekstil terhadap pembuangan limbah sisa pengolahan, termasuk pula upaya yang berimplikasi positif karena komitmen industri untuk menjaga eksistensi masa depan lingkungan hidup secara tekniks dilakukan dengan cermat untuk mencegah dampak negative yang ditimbulakn akibat kecerobohan.
Pencemaran limbah industri menjadi salah satu problematika serius yang tetap dihadapi oleh industri tekstil. Oleh karena itu, pemanfaatan konsep ekologi industri dalam pengendalian pencemran limbah sekurang-kurangnya dapat membantu mencegahnya.
Menurut Suma T. Djajadiningrat dan Melia F, ekologi industri terbentuk karena direncanakan sehingga ekolgi industri ini dapat melibatkan kolaborasi atau merupakan habitat aktivitas industri limbah dan surplus energy yang dihasilkan dari suatu proses industri dapat dimanfaatkan juga oleh industri lain.
- Hambatan dalam Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Salah satu kebijakan pembangunan lingkungan hidup dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2004-2009, adalah meningkatkan upaya pengendalian dampak lingkungan akibat kegiatan pembangunan.
Kebijakan pembangunan lingkungan hidup itu cukup beralasan, karena berdampak pula pada eksistensi kelangsungan lingkungan hidup dalam jangka panjang. Oleh karena itu, upaya pengendalian dampak lingkungan semestinya menjadi perhatian serius pemerintah dan pelaku ekonomi khususnya perusahaan-perusahaan industri tekstil nasional, sehingga risiko terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin dan upaya pengendaliannya untuk mencegah kondisi lingkungan hidup agar tidak mengkhawatirkan merupakan persoalan yang tetap diantisipasi dalam gerak maju pembangunan, khususnya pembangunan bidang industri.
Pembangunan bidang industri pada satu sisi dibutuhkan untuk menyediakan barang dan jasa bagi kehidupan masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan dapat meningkatkan devisa negara melalui kegiatan ekspor, akan tetapi sisi lain pembangunan bidang indsutri juga melahirkan atau membawa konsekuensi serius berupa dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup. Khusus mengenai dampak pencemaran limbah industri tekstil yang pernah mencuat ke permukaan, antara lain kasus pencemaran sungai simalungun (Medan), sungai ciliwung (Tangerang), areal persawahan dan sungai cikijing (Kabupaten Bandung) dan kasus pencemaran lingkungan hidup lainnya.
Pencemaran lingkungan hidup akibat buang limbah industri tersebut menurut Wisnu Arya Wardhana, sangat merugikan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Kerugian secara langsung adalah dirasakan akibatnya secara cepat, sedangkan kerugian secara tidak langsung adalah lingkungan menjadi rusak. Sehingga daya dukung alam terhadap kelangsungan hidup manusia menjadi berkurang.
Upaya pencegahan pencemaran limbah industri dapat dilihat dari sisi bisnis menurut Suma T. Djajadiningrat, manfaat utama adalah perbaikan mutu lingkungan hidup sebagai akibat berkurangnya limbah dan bahan berbahaya dan beracun yang dibuang oleh perusahaan-perusahaan industri tersebut. Manfaat lainnya dapat meningkatkan daya saing dalam kegiatan usaha, menumbuhkan citra positif dimasyarakat, mengurangi tanggung jawab risiko terhadap pelanggaran hukum dan manfaat ekonomi karena pengurangan biaya pengolahan limbah. Beberapa manfaat yang dideskripsikan tersebut semestinya diterapkan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil, karena adanya nilai-nilai positif yang terkandung dalam manfaat pencegahan pencemaran limbah itu, namun bukan tanpa hambatan dalam implementasinya.
Hambatan-hambatan dalam mencegah pencemaran limbah industri tersebut, khususnya perusahaan-perusahaan swasta dalam aktivitasnya. Hambatan teknis pengusaha dalam merespons tuntutan untuk mencegah pencemaran limbah industri, misalnya bukan masalah yang mengagetkan pula dalam lingkup teknis pencemaran limbah industri ditanah air. Kasus-kasus pencemaran lingkungan akibat buang-an limbah industri, masalah kesadaran pengusaha ini dapat menghambat lemahnya upaya pencegahan pencemaran limbah industri secara internal dan eksternal, konsisten dan berkesinambungan untuk melindungi lingkungan hidup.
Faktor-faktor teknis lain yang menghambat pencegahan pencemaran limbah industri, belum tersedianya teknologi pencegahan dan sikap konversatif pengusaha untuk tidak mengubah pandangannya mengurangi limbah dalam proses produksi, melengkapi gambaran negatif pula upaya pencegahan pencemaran limbah industri. Faktor-faktor teknis ini dalam praktik tidak menutup kemungkinan dihadapi dan menghambat perusahaan-perusahaan industri tekstil mencegah pencemaran limbah industrinya.
Beberapa pimpinan perusahaan industri tekstil yang menjadi fokus penelitian, secara teknis operasional menghambat kinerja perusahaan industri secara rutin melakukan upaya pencegahan pencemaran limbah industrinya. Pimpinan perusahaan industri tekstil lainnya memandang, adanya terknologi berwujud teknologi bersih akan membantu mengurangi hambatan dalam pencegahan pencemaran limbah atau kekurangan yang sering dihadapi adalah minimnya tenaga-tenaga (SDM) yang terampil dalam aktivitas pengoperasian peralatan, menjadi hambatan yang tidak terelakkan dalam upaya pencegahan pencemaran limbah industri tekstil. Selain hambatan-hambatan teknis pencegahan peencemaran limbah tersebut, faktor terbatasnya kemampaun keuangan diduga dapat berimplikasi pada upaya mendukung operasionalisasi kegiatan, sehingga cepat atau lambat akan mengurangi biaya yang cukup untuk implementasi program-program yang telah disusun secara sistematis untuk mencegah pencemaran limbah industri dalam rutinitas kegiatannya.
Aspek teknis dan teknologis menurut Hanafi Pratomo, tidak ada buangan yang bisa di olah. Dengan kemampuan teknologi, semua limbah industri sudah tersedia konsep proses dan peralatannya. Namun, kesulitan yang timbul adalah pertimbangan aspek ekonomi yang menjadi hambatan, seperti masalah biaya dan teknis lainnya.
Masalah alokasi biaya untuk kepentingan mencegah pencemaran limah yang d lakukan oleh perusahaan industri tekstil, adalah salah satu hambatan yang mengganggu upaya melindungi ancaman pencemaran industri.
Masalah tersedianya biaya oprasional dalam rutinitas kegiatan pencegahan pencemaran limbah bagi perusahaan industri tekstil yang bersekala besar, yang menjadi hambatan serius dan mencemaskan, karna secara teknis dapat teratasi bergantung kepada komitmen dan kesadaran para pengambil keputusan di perusahaan industri tekstil bersangkutan.
Sebaiknya, perusahaan industri kecil dan menengah, tetap dihadapkan pada kemungkinan tebatasnya biaya pendukung operasionalisali kegiatan pencegahan pencemaran limbah di lapangan.
Deskripsi pada hambatan di bidang keuangan untuk mencegah pencemaran limbah industri tersebut, hampir dialami oleh perusahaan industri tekstil yang menjadi fokus penelitian. Seperti ungkapan salah satu pemimpin perusahaan industri tekstil, bahwa makin banyak tumbuh dan berkembangnya industri tekstil makin tinggi beban dan pencemaran. Faktor biaya rutin menjadi hambatan perusahaan dalam melakukan pencegahanpencemaran limbah industri.
Aspek penting untuk pencegahan pemcemaran limbah industri tekstil ialah, kebutuhan dana yang digunakan untuk melengkapi fasilitas pendukungnya , seperti pengadaan peralatan alat pengelola limbah, meningkatkan kualitas SDM untuk melakukan kegiatan proses pencegahan dll. Meskipun adanya hambatan keuangan masalah pencegahan pencemaran limbah industri tetap terlaksana sesuai kemampuan teknis perusahaan.
Hambatan teknis dan keuangan tidak berarti melumpuhkan aktifitas perusahaan industri melakukan upaya pencegahan pencemaran limbah. idelaisme untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam jangka panjang pada tataran implementasinya tetap menuntut keterlibatan dan peran aktif pelaku ekonomi, khususnya perusahaan industri tekstil.
Sikap proggresif dan impresif dapat di abstraksikan sebagai upaya strategis – preventif dan tindakan proatif di lapangan untuk berbuat maksimal melindungi lingkungan hidup dari limbah industri yang sulit di prediksi akan berakhir itu, dengan upaya nyata dan berdampak positif bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat .
Kemampuan perusahaan industri tekstil mengaktualisasi beragam upaya seperti penerapan teknologi dan produk bersih, meminimalisasi limbah, meningkatkan kualitas pengolahan limbahnya, menyiapkan SDM, terampil, dan dana operasional dalam rutinitas kegiatannya, akan membantu kinerja pencegahan pencemaran limbah sehingga cepat atau lambat menumbuhkan respon positif terhadap komitmen dan kesadaran pelaku ekonomi tersebut dalam menciptakan lingkungan yang sehat.
CONTOH KASUS:
PT Galuh Cempaka bergerak dalam bidang pertambangan intan, PT tersebut membuang limbah industri ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Menurut data yang didapatkan dari siaran pers WALHI Kalimantan selatan, pencemarn yang dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka tersebut mengakibatkan tingkat keasaaman air sungai mencapai ph 2,97. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, yaitu tingkat ph normal air sungai sebesar 6 hingga 9 ph. Selain itu efek dari penambangan tersebut mengancam ketahanan pangan dikota Banjarbaru. Lumbung padi kota banjarbaru terancam dengan aktivitas penambangan PT Galuh Cempaka. Dampak lingkungan ini juga menuruni fungsi sungai sebagai pengatur tata air, minimal pada tiga sungai di kelurahan palam. Penyebabnya tak lain pengelolaan tambang yang carut marut dimana perencanaan pertambangan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar dan terkesantambangarogan.
Setelah ditelusuri ternyata dokumen AMDAL yang dibuat PT Galuh Cempaka cacat hukum dan pada implementasinya juga tidak dijalankan. Dengan kata lain dokumen amdal hanya sebagai persyaratan administrasi belaka. Dampak langsung yang terjadi adalah penurunan kualitas air yang menyebabkan rusaknya fungsi biologis. Hal ini terlihat dari ikan-ikan yang mati, tidak mengalirnya air secara normal bahkan dua sungai tidak berfungsi. Belum lagi genangan air banjir yang mengakibatkan terendamnya ribuan hektare sawah masyarakat yang berakibat pada keterlambatan panen untuk musim tanam. Jika hal ini terus dibiarkan dapat mengakibatkan penurunan kualitas air yang akan mengancam kepunahan biota air. Sungai yang tidak berfungsi sebagai pengatur tata air akan mengakibatkan krisis yang lebih jauh dan berdampak besar berupa krisis ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan krisis ekonomi. Masalah ini dianggap sebagai kejahatan korporasi lingkungan karena sudah jelas melanggar UU yang telah ditatapkan, yaitu UU No 23 Tahun 1997, Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab VI Pasal 20 ayat 1 “Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok atau Badan hukum yang bersifat merusak dan mencemari lingkungan. Dalam kacamata krimonologi, kejahatan lingkungan memiliki perbedaan dengan kejahatan konvensional. Ciri utama dari kejahatan ini adalah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan (korporasi) dalam menjalankan usahanya.
Permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka seakan menjadi benalu yang menguras sumber kekayaan alam, dan sekaigus memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan yang akhirnya akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia.
Analisa dan Solusinya
Seharusnya untuk menangani permasalahan ini peran pemerintah sangat dibutuhkan karena dalam karakteristik kejahatan korporasi, pembuktian apakah suatu perusahaan melakukan kejahatan atau tidak, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah atau Badan Hukum yang bersangkutan. Selain itu sosialisasi tentang kejahatan korporasi akan lebih baik apabila ada inisiatif dari pemerintah untuk mengadakan peningkatan pengenalan mengenai kejahatan-kejahatan seperti apa saja yang bisa dikatakan sebagai kejahatan korporasi.
Kejahatan korporasi yang dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah korporasi bernama Galuh cempaka. Dampak yang diakibatkan adanya perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat. Hal seperti ini dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan. Dalam kasus ini ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup (UULH), hukum pidana (KUHP) dan hukum perdata (KUHPer).
Terkait dengan PT Galuh Cempaka, menurut organisasi non pemerintah yang fokus pada persoalan lingkungan ini, perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan korporasi yaitu sengaja melakukan pembuangan limbah atau zat ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan orang byk. Perbaikan sistem pengolahan air limbah (sispal) yang dilakukan PT Galuh Cempaka adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Sanksi dapat dijatuhkan kepada perorangan yaitu setiap orang yang memberi perintah maupun yang melaksanakan perintah, dalam kejadian ini, korporasi dapat juga dijadikan tersangka sesuai dalam pasal 45 dan pasal 46 UUNo.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan didalam RUU KUHP paragraph 7 tentang korporasi yang dimulai dari pasal 44-49.
Melihat polanya maka dalam pandangan diatas, kejahatan ini bukanlah suatu peristiwa yang berdiri sendiri. Kesalahan dalam pengurusan yang telah berlangsung lama menjadi salah satu faktor utama pendorong terjadinya kejahatan tersebut termasuk regulasi yang mengaturnya. Belum lagi lemahnya penegakan hukum yang berimplikasi pada semakin tingginya tingkat kejahatan tersebut. Parahnya oknum aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari praktek atau modus bagaimana kejahatan ini berlangsung dan dilakukan terus menerus.
Di Indonesia adalah satu peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi adalah undang-undang nomor 23 thun 1997 tentang lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari isi pasal 46 yang mengadopsi doktrin vicarious liability. Meskipun tidak digariskan secara jelas seperti dalam KUHP Belanda, berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat tiga bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi yang sudah ada, yaitu : dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti diatur dalam Psaal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004 tentang jalan. Dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 20 UU No,31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU No.31/2004 tentang perikanan kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin dan juga dibebankan kepada korporasi, contohnya seperti dalam pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999tentang tindak pidana korupsi.
Penting untuk melakukan upaya rehabilitasi dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Sehingga kasus ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara untuk melindungi warga Negara dan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidupnya. Eksploitasi dan eksplorasi telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No.23 tahun 1997 hal ini telah melanggar Pasal 41 hingga pasal 45 undang-undang tersebut. Dalam ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwasannya bumi. Air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dan digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Masalah ini tidak akan pernah selesai tanpa ada inisiatif dari kita semua untuk menanggulanginya. Sebagai individu ataupun masyarakat, kita juga memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan kita. Lebih baik kita siaga sejak dini daripada baru akan menyadarinya saat berbagai masalah yang baru muncul akibat pencemaran lingkungan. Sebagai penegak hukum, seharusnya masalah seperti ini harus ditangani secara serius, karena permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan korporasi tersangka sangat sulit ditangkap ataupun dikenali. Sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab social. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab social yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, sebuah perusahaan harus mementingkan yang namanya etika bisnis. Agar ketika dia menjalani bisnisnya, tidak merugikan pihak manapun, dan sebuah perusahaan harus mempunyai tempat pembuangan limbah sendiri. Para pelaku bisnis harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Untuk penanganan masalah lingkungan tersebut sebaiknya Bapedal segera turun tangan, jangan sampai berlarut-larut yang bisa berdampak pada sosial masyarakat. Pembangunan disamping dapat membawa kepada kehidupan yang lebih baik juga mengandung resiko karena dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Untuk meminimalkan terjadinya pencemaran dan kerusakan tersebut perlu diupayakan adanya keseimbangan antara pembagunan dengan kelestarian lingkungan hidup, peningkatan kegiatan ekonomi melalui sektor industrialisasi tidak boleh merusak sektor lain. tidak berfungsi. Belum lagi genangan air banjir yang mengakibatkan terendamnya ribuan hektare sawah masyarakat yang berakibat pada keterlambatan panen untuk musim tanam. Jika hal ini terus dibiarkan dapat mengakibatkan penurunan kualitas air yang akan mengancam kepunahan biota air. Sungai yang tidak berfungsi sebagai pengatur tata air akan mengakibatkan krisis yang lebih jauh dan berdampak besar berupa krisis ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan krisis ekonomi. Masalah ini dianggap sebagai kejahatan korporasi lingkungan karena sudah jelas melanggar UU yang telah ditatapkan, yaitu UU No 23 Tahun 1997, Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab VI Pasal 20 ayat 1 “Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok atau Badan hukum yang bersifat merusak dan mencemari lingkungan. Dalam kacamata krimonologi, kejahatan lingkungan memiliki perbedaan dengan kejahatan konvensional. Ciri utama dari kejahatan ini adalah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan (korporasi) dalam menjalankan usahanya.
Permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka seakan menjadi benalu yang menguras sumber kekayaan alam, dan sekaigus memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan yang akhirnya akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia.
Solusinya
Menurut saya kenapa kasus tersebut bisa terjadi karena kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang mengadakan eksploitasi di bumi nusantara ini. Selain itu, pelaksanaan kententuan hukum yang berlaku terhadap pelaku kejahatan lingkungan terasa masih setengah-setengah. Pelaku kejahatan lingkungan tidak mendapatkan stigma masyarakat yang berat dan melekat. Karena apa yang dilakukan oeh pelaku kejahatan tidak memberikan dampak secara langsung melainkan secara lamban namun sangat fatal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang kejahatan lingkungan itu sendiri. Meskipun sudah jelas dicantumkan dalam UU tentang pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan, tetapi masih banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui tolak ukur untuk menentukan apakah suatu kejahatan masuk ke dalam kategori kejahatan lingkungan atau tidak. Masyarakat baru akan sadar ketika telah jatuh korban dan muncunya berbagai masalah yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan tersebut, seperti masalah penyakit kulit yang terjadi pada kasus PT Galuh Cempaka.
Seharusnya untuk menangani permasalahan ini peran pemerintah sangat dibutuhkan karena dalam karakteristik kejahatan korporasi, pembuktian apakah suatu perusahaan melakukan kejahatan atau tidak, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah atau Badan Hukum yang bersangkutan. Selain itu sosialisasi tentang kejahatan korporasi akan lebih baik apabila ada inisiatif dari pemerintah untuk mengadakan peningkatan pengenalan mengenai kejahatan-kejahatan seperti apa saja yang bisa dikatakan sebagai kejahatan korporasi.
Kejahatan korporasi yang dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah korporasi bernama Galuh cempaka. Dampak yang diakibatkan adanya perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat. Hal seperti ini dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan. Dalam kasus ini ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup (UULH), hukum pidana (KUHP) dan hukum perdata (KUHPer).
Terkait dengan PT Galuh Cempaka, menurut organisasi non pemerintah yang fokus pada persoalan lingkungan ini, perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan korporasi yaitu sengaja melakukan pembuangan limbah atau zat ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan orang byk. Perbaikan sistem pengolahan air limbah (sispal) yang dilakukan PT Galuh Cempaka adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Sanksi dapat dijatuhkan kepada perorangan yaitu setiap orang yang memberi perintah maupun yang melaksanakan perintah, dalam kejadian ini, korporasi dapat juga dijadikan tersangka sesuai dalam pasal 45 dan pasal 46 UUNo.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan didalam RUU KUHP paragraph 7 tentang korporasi yang dimulai dari pasal 44-49.
Melihat polanya maka dalam pandangan diatas, kejahatan ini bukanlah suatu peristiwa yang berdiri sendiri. Kesalahan dalam pengurusan yang telah berlangsung lama menjadi salah satu faktor utama pendorong terjadinya kejahatan tersebut termasuk regulasi yang mengaturnya. Belum lagi lemahnya penegakan hukum yang berimplikasi pada semakin tingginya tingkat kejahatan tersebut. Parahnya oknum aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari praktek atau modus bagaimana kejahatan ini berlangsung dan dilakukan terus menerus.
Di Indonesia adalah satu peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi adalah undang-undang nomor 23 thun 1997 tentang lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari isi pasal 46 yang mengadopsi doktrin vicarious liability. Meskipun tidak digariskan secara jelas seperti dalam KUHP Belanda, berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat tiga bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi yang sudah ada, yaitu : dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti diatur dalam Psaal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004 tentang jalan. Dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 20 UU No,31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU No.31/2004 tentang perikanan kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin dan juga dibebankan kepada korporasi, contohnya seperti dalam pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999tentang tindak pidana korupsi.
Penting untuk melakukan upaya rehabilitasi dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Sehingga kasus ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara untuk melindungi warga Negara dan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidupnya. Eksploitasi dan eksplorasi telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No.23 tahun 1997 hal ini telah melanggar Pasal 41 hingga pasal 45 undang-undang tersebut. Dalam ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwasannya bumi. Air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dan digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Masalah ini tidak akan pernah selesai tanpa ada inisiatif dari kita semua untuk menanggulanginya. Sebagai individu ataupun masyarakat, kita juga memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan kita. Lebih baik kita siaga sejak dini daripada baru akan menyadarinya saat berbagai masalah yang baru muncul akibat pencemaran lingkungan. Sebagai penegak hukum, seharusnya masalah seperti ini harus ditangani secara serius, karena permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan korporasi tersangka sangat sulit ditangkap ataupun dikenali. Sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab social. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab social yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, sebuah perusahaan harus mementingkan yang namanya etika bisnis. Agar ketika dia menjalani bisnisnya, tidak merugikan pihak manapun, dan sebuah perusahaan harus mempunyai tempat pembuangan limbah sendiri. Para pelaku bisnis harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Untuk penanganan masalah lingkungan tersebut sebaiknya Bapedal segera turun tangan, jangan sampai berlarut-larut yang bisa berdampak pada sosial masyarakat. Pembangunan disamping dapat membawa kepada kehidupan yang lebih baik juga mengandung resiko karena dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Untuk meminimalkan terjadinya pencemaran dan kerusakan tersebut perlu diupayakan adanya keseimbangan antara pembagunan dengan kelestarian lingkungan hidup, peningkatan kegiatan ekonomi melalui sektor industrialisasi tidak boleh merusak sektor lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar