Dalam tulisan kali ini saya akan mengangkat tema
tentang Negara dan kewarganegaraan berikut hasil penulisan saya semoga
bermanfaat J
:
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum,
adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai
Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan
keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang
demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah
pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat
seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal
yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap
perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum
dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap
orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.
Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan
rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan
rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat
pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi
beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan
tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta
sejarah
* Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak
bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia
yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
* Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang
mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu
menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
* Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan
kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah
Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
* Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk
akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah
tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya
wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
* Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah
menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah
tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di
tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah
Hiroshima dan Nagasaki.
Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a) Suku / persekutuan masyarakat
b) Kerajaan
c) Negara Nasional
d) Negara Demokrasi
b. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a) Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain
b) Secara de facto adanya kenyataan yang timbul
dalam suatu negara
Terjadinya Negara berdasarkan Fakta:
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta
sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam
sejarah, adalah sebagai berikut :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Fusi (Peleburan)
c) Accesie (Penaikan)
d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e) Proclamation (Proklamasi)
f) Innovation (Pembentukan baru)
g) Separatisme (Pemisahan)
Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat
berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain :
a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak
Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah
Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi
karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu
organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
c) Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya
kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit,
Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d) Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak
alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk
menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles,
Agustinus dan Thomas Aquino
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa
membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang
kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh
oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga
dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai
tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Tujuan Negara :
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing,
namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan
adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
a. Harus mengatur penghidupan dalam negara
sebaik-baiknya
b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan
pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara
lain :
a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik
sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
b. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat
berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana
rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai
penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah
pimpinan Tuhan.
Pengertian warga negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens
(bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota,
sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari
suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara.
Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang
berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah
rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu
:
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan
sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara
adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang
dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas
kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang
dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga
negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin
hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara
memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk
ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk
menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Pengertian WNI (Warga Negara Indonesia)
Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI,
dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga
ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi
warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur
dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan
pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh
pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus
ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas
permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI
dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber:
organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
tunas63.wordpress.com/.../pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
blog.unm.ac.id/jamaluddin/files/2010/02/Pengertian-Negara2.doc
id.wikipedia.org/wiki/Negara
wibisono.net78.net/warga.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/