Polisi Tangkap
Pemerkosa Anak Dibawah Umur
Pemerkosan Anak di bawah umur kembali terjadi. Kali
itu musibah itu menimpa Kenanga, 12 tahun, bukan nama sebenarnya di Kapuk,
Cengkareng, Jakarta Barat. Pemerkosaan yang sudah empat kali terjadi itu, baru
dilaporkan korbannya setelah dia tidak diberi uang untuk membeli mie instan
oleh tersangka, Jumat (12/5) malam.
Junawan, 21 tahun, tersangka kasus pemerkosaan ini
mengaku telah memperkosa Kenanga sejak April lalu. Dia merasa tergoda ketika
menonton TV bersama di rumahnya.
Kebetulan, Kenanga tinggal satu atap dengan Junawan.
Orangtua Kenanga mengontrak rumah di lantai satu, milik orang tua Junawan. Dan,
Keluarga Junawan tinggal di lantai atas. Keluarga itu juga menggunakan akses
keluar masuk melewati rumah di lantai satu itu.
Menurut Junawan, pemerkosaan biasa dilakukan sekitar
pukul 09.00 hingga 12.00 siang. Karena pada saat itu rumah dalam keadaan sepi.
Orang tua Kenanga sedang bekerja. Begitu pula dengan orang tua Junawan yang
berdagang daging pergi ke pasar, sedangkan dua adiknya sekolah.
“Pada awalnya dia (korban) memberontak, tetapi
selanjutnya tidak. Saya selalu mengancamnya bila berani mengadu,” ujar Junawan.
Seusai melakukan pemerkosaan, Junawan selalu
memberikan uang kepada Kenanga Rp 10 ribu. Jumat kemarin, kata Junawan, Kenanga
minta uang kepadanya untuk membeli mie instan. Karena tak diberi, Kenanga
mengadukan perbuatan Junawan kepada orang tuanya.
Orang tua Kenanga melaporkan kasus itu ke polisi.
Petugas Polsek Cengkareng menangkap Junawan dini hari ini di rumahnya. Kini
pemuda pengangguran itu mendekam di sel tahanan Polsek Cengkareng.
Penyelesaiannya :
1. Sosialisasi sex edukasi yang baik dan benar sesuai dengan umurnya.
Tujuanya agar anak-anak yang masih didalam pengawasan orang tuanya mengerti
dengan baik bahwa ada organ-organ sensitive mereka yang harus dijaga dengan
baik.
2. Bimbingan dan kasih sayang orang tua. Tekanan ekonomi atau ketidak
dekatan kasih sayang dari keluarga bias menjadi factor pemicu si anak mencari
pelampiasan lain.
3. Bimbingan atau konseling dari pihak professional. Dimaksudkan apabila
sudah terjadi pemerkosa akan mendapatkan hukuman agar menimbulkan efek jera
selain itu juga konseling dari pihak professional seperti psikolog untuk
membantu proses pembenahan mental.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar